Lampung Tengah(CJ) – Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat karaoke F1 Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dilaksanakan kegiatan perayaan Ulang Tahun dengan menggunakan hiburan DJ, Jum’at (11/09/2020) jam 21.00 WIB.

Selanjutnya Tim Gugus Tugas Covi-19 melaksanakan pengecekan dan memberikan himbauan kepada Sdri EM sebagai pengelola yang akan melaksanakan kegiatan perayaan Ulang Tahun dengan menggunakan hiburan DJ serta menghimbau owner / pengelola karaoke F1 untuk mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pendemik covid-19.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Kompol Juli Sundara, A Md Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik. SH serta Kapolsek Terbanggi Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom. I, Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin, Danramil Terbanggi Besar diwakili Serka Tohman Hadi, Kasat Intelkam Polres Lamteng AKP Edi Kurniawan, SH, MH,Kasat Sabhara Polres Lamteng AKP Zulkifli Rusli, SE, Panit 1 Ik Polsek Terbanggi Besar Ipda Mursidi, Lurah Bandar Jaya Barat Samsul Arif, UPTD PKM Bandar Jaya Yono Sukendar dan Edi S.

Dari hasil kesepakatan yang dicapai demi kepentingan barsama dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk antisipsi pandemi virus corona (covid-19) pemilik/ pengelola F1 tidak akan melaksanakan kegiatan acara ulang tahun tersebut menggunakan DJ yang akan menimbulkan perkumpulan masyarakat pada malam hari dan hanya mengadakan tiup lilin serta makan bersama.

Serta menghibau agar tetap menerapkan Protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing, serta membatasi pengunjung dalam menghadapi tatanan baru New normal Covid 19, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *