Lampung Tengah(CJ) –  Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga pelaku berinisial AN Als Awin (25) Alamat Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, EQ Als Edi, (26) Alamat Jln Way Abung Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah dan STW Als Edi, ( 23) Alamat Dusun 3 Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.

“Ketika pelaku ditangkap di rumah salah satu warga di dusun 2 Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Jumat (11/09/2020) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Hendra.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa informasi didapat dari warga sekitar yang resah disiang hari Pelaku Asyik pesta Narkoba.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada ketiga pelaku disalah satu rumah warga dan didapat barang bukti 1 (satu) buah alat hisab sabu / bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirek sisa pakai berisikan residu.

“Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut serta dibuatkan Laporan Polisi : LP / 1135 – A / IX / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 11 September 2020, ” Lanjut Hendra.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku AN Als Awin, EQ Als Edi dan STW Als Edi dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara”, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *