Lampung Tengah(CJ) –  Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu berinisial AS Als Agus (31) Alamat Desa Pamakon Dukuh Tanjung Kec Gunem Kab Renbang Prov Jawa Tengah, di Res Area KM 116 Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Jum’at (11/09/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa informasi didapat dari Pengunjung Res Area KM 116 Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, bahwa ada transaksi narkoba.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku dilokasi Res Area dan didapat barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram di 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta dibuatkan Laporan Polisi : LP / 1136 – A / IX / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 11 September, Lanjut Hendra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AS Als Agus dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *