LAMPUNG TENGAH (CJ) – Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Ismail dinilai selama menjabat di duga kangkangi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pejabat Negeri Sipil (PNS). Hal itu diungkapkan oleh salah satu kontraktor yang ada di Lampung Tengah, (06/10/20)

Sementara itu, dari hasil pantauan tim catatanjurnalis.com selama satu bulan lebih kadis tersebut memang benar tidak pernah ada di kantor. Bahkan ruangannyapun selalu dalam keadaan terkunci.

guston menjelaskan, dirinya sangat menyesalkan dengan sikap Kadis Ismail yang jarang masuk Kantor dan terkesan sulit ditemui.

“Semenjak beliau dilantik menjadi kadis Bina Marga, saya tidak pernah melihat beliau di kantor, dan juga untuk tandatangan beliaupun kami nitip di salah satu staf Bina Marga. ruangan selalu kosong, fasilitas yang ada di ruangan beliau pun tak penah di gunakan, kalau kayak gini namanya pemborosan anggaran” Ungkap guston.

Selain itu, pimpinan redaksi catatanjurnalis.com, Raston sangat menyayangkan sikap kepala dinas Bina Marga Ismail. Menurutnya hal yang dilakuakan oleh kadis tersebut sangat tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik.

“Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Lampung Tengah agar dapat menindak lanjuti keluhan para kontraktor yang ingin ketemu beliu. Karna gimanapun ini berhubungan dengan masalah insfrastruktur yang ada di Lampung Tengah, kalau kadis sendiri tidak propesional gimana insfrastruktur berjalan dengan baik” Ujar Raston. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *