Lampung Tengah(CJ) –  Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, bersama Panit Reskrim dan Anggotanya menangkap pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Berinisial, SRY (44) Alamat Dusun Rejosari Kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Selasa (06/10/2020) jam 16.30 WIB. Dirumahnya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH melalui Kapolsek Padang ratu Kompol Muslikh, menerangkan bahwa telah menerima laporan Korban Suparmi (49) Alamat Dusun Rejosari Kampung Kuripan Kec Padang ratu Lampung Tengah (Istri Pelaku), melaporkan Suaminya dengan Nomor laporan : LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu , Tanggal 03 Oktober 2020.

Dan korban Menceritakan Kejadiannya bahwa Pada hari Jum’at (02/10/2020) Sekira jam 07.30 WIB saat Keduanya dirumah “Pelaku merasa tidak dihargai setelah orang tua korban meninggal dan segala sesuatunya tidak diserahkan kepada pelaku dan akan membunuh korban setelah 40 Harinya orang tua korban Meninggal.

Karena Kesal Korban mendengar hal demikian dan mengatakan kepada pelaku “Ya sudah kalau mau pergi pergi saja dari sini, percuma ada orang laki – laki di rumah ini” kemudian pelaku hendak pergi naik motor, korban masuk ke rumah lalu ke dapur mau mencuci piring.

Namun pelaku datang langsung mencekik leher korban dan memukul dengan tangannya di bagian muka korban hingga korban jatuh ke lantai setelah itu korban bangun dan kembali pelaku mencekik dan memukul lagi di bagian muka korban kemudian kepala korban dibenturkan ke tembok hingga korban terjatuh kembali.

Lalu Pelaku Menginjak pinggang dan tangan korban dengan kakinya Pelaku, yang pada saat itu memakai sepatu boot setelah itu pelaku pergi, setelah Ibu korban di kamar hanya menjerit saja sambil berbaring karena sakit, kemudian banyak tetangga yang datang dan menolong korban dan membawa korban untuk berobat.

Selanjutnya Dari laporan Korban Tersebut ditindak Lanjuti dan menangkap Pelaku SRY dirumahnya guna Penyidikan Lebih Lanjut “ kata Muslikh.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SRY kami jerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga atau Penganiayaan” Sesuai Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara,” tegas Kompol Muslikh. (Dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *