Lampung Tengah(CJ) – Kapolsek Trimurjo Akp Akhmad Pancarudin, S.H. bersama Anggotanya dan warga Bd 13 a Dusun III Kampung Purwodadi Kec Trimurjo menangkap pelaku pencurian dengan Kekerasan berinisial JS Als Junip (19), alamat Dusun Kali Batu Desa Pakuan Aji Kec Sukadana Timur Kab Lampung Timur, Senin (05/10/2020) jam 16.30 WIB.

Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. melalui Kapolsek Trimurjo Akp Akhmad Pancarudin, S.H. Membenarkan bahwa telah menangkap pelaku Curas berinisial JS Als Junip di Jalan Sumatra Bulakan sawah 13 a Dusun III Kampung Purwodadi Kec Trimurjo Lampung Tengah.

Menurut Panca ”Ketika korban bersama temannya sedang duduk di pinggir jalan 13a di Dam II kampung Purwodadi di datangi dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Tiba -tiba salah satu pelaku turun meminta HP yang dipegang korban, lalu pelaku seperti akan mengeluarkan senjata dari pinggangnya, karena takut korban dan temannya berusaha kabur namun Hp milik korban terjatuh dan diambil oleh pelaku.

Kemudian korban mengejar pelaku yang mengambil Hp nya, pada saat pelaku akan kabur naik ke sepeda motornya, korban menarik jaket pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan berkelahi dan korban minta tolong, secara kebetulan Anggota patroli Polsek tidak jauh dari lokasi bersama warga menangkap pelaku.

Sedangkan teman pelaku kabur menggunakan sepeda motornya, dan masih dalam pengejaran selanjutnya pelaku JS Als Junip berikut satu unit HP android warna biru Merk Vivo type Y12 Milik korban dan jaket warna biru dongker milik pelaku yang digunakan dijadikan barang bukti.

Kejadian Tersebut terjadi pada senin (05/10/2020) sekira jam 16.30 wib selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan Lp/308 -B/ X /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 05 Oktober 2020” lanjut Panca.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku JS Als Junip kami jerat dengan pasal pencurian dengan Kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara,” tegas Akp Akhmad Pancarudin, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *