
Lampung Timur – (CJ) – Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Infosos Indonesia Resmi Melaporkan Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi Ke Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Timur, (20/10/2020).
Diketahui Realisasinya diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan atau Spesifikasi sebab ketika dilakukan investigasi ditemukan terjadi indikasi Mark Up dan Fiktif yang terjadi di lokasi pembangun ruas jalan di titik koordinat sehingga berakibat merugikan perekonomian atau Keuangan Negara dengan nilai Milyaran Rupiah.
Adapun hasil investigasi dari LSM Infosos Indonesia ini menduga telah terjadi dugaan Mark Up dan Fiktif atas rincian penggunaan perjenis anggaran untuk biaya belanja barang dan jasa paket pekerjaan pembangunan (red) dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 untuk mata anggaran kegiatan pengembangan (red) mulai dari rincian pekerjaan persiapan dan lain sebagainya.
Sekretaris LSM Infosos Indonesia Johan Abidin mengatakan, “kita melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan jalan ruas raja basa lama Induk Labuhan Ratu Delapan dengan pagu dana, Rp 4 M dan Paket peningkatan jalan pugung Raharjo Suryaataram dengan pagu dana, Rp 2 M kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Johan mengatakan, “harapan kami ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini, agar bisa menindak lanjuti laporan yang ada, mengingat rendahnya kwalitas pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung timur saat ini, jangan sampai pihak Kejaksaan tutup mata dan telinga serta melakukan pembiaran terhadap kondisi yang ada,kita memahami ada hubungan baik yang di bangun antara Pemkab dan Kejaksaan tapi bukan berarti harus menutup matakan,” tutupnya.(Dbs)