Lampung Timur – (CJ) – Terkait Hasil Investigasi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat dimana dinas PUPR telah menentukan Realisasi kegiatan Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor untuk mata anggaran kegiatan pengembangan air bersih dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019, (20/10/2020).
Realisasinya diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan atau Spesifikasi sebab ketika dilakukan investigasi ditemukan terjadi indikasi Mark Up dan Fiktif yang terjadi di lokasi pembangun sumur bor sebagai titik koordinat sehingga berakibat merugikan perekonomian atau keuangan negara dengan nilai Milyaran Rupiah.
Terkait dengan hal tersebut Tiga LSM yang tergabung dalam AMPUTASI telah resmi melaporkan dugaan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Timur pada hari selasa, 25/02/2020, dengan Nomor 01/AMP/Lt-II.2020. di terima Oleh Novi Yana Sari, SH.
Namun karna sampai dengan hari ini belum ada kabar tindak lanjut dari Kejari Lampung Timur maka Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung di Aliansi Masyarakat Marginal Pedesaan Untuk Transfaransi (AMPUTASI) Mendatangi Kejari Lampung Timur guna mempertanyakan sampai dimana kejelasan Laporan dari LSM tersebut.
Johan Abidin perwakilan dari AMPUTASI menyampaikan, “terkait laporan pelaksanaan 46 Paket Sumur Bor Tahun Anggaran 2019, kami meminta pihak Kejari Lampung Timur untuk menindaklanjutinya, mengingat laporan ini sudah cukup lama kita sampaikan, dan hingga saat ini belum juga ada tindaklanjutnya, terkait permasalahannya sudah kami tuangkan dalam Laporan Nomor 01/AMP/Lt-II.2020, saat ini kami hanya menunggu kemauan dan keseriusan dari Penegak Hukum khususnya Kejari Lampung Timur, ” tututpnya.(Dbs)