Beranda Lain-Lain Dua Pelaku Yang Ditangkap Saat Sedang Asik Pesta Sabu , Akhirnya Buka...

Dua Pelaku Yang Ditangkap Saat Sedang Asik Pesta Sabu , Akhirnya Buka Mulut

| 299 views

 

Lampung Tengah(CJ) – Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH bersama anggotanya ketika patroli mendapatkan informasi bahwa ada pesta sabu, dan informasi tersebut ditindak lanjuti dengan kelokasi serta menangkap dua orang pelaku di rumahnya berinisial HU Als Hairul (36) Kampung Rama Kelandungan Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Senin (02/11/2020) sekira jam 16.30 WIB.

Menurut Iptu Chandra Dinata, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Ketika Pelaku HU Als Hairul bersama pelaku ES Als Eko (36), Alamat Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Kab Lampung Tengah, sedang mengisap sabu dengan barang bukti 5 buah korek api gas, 2 buah pelastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu sabu bekas pakai dengan bruto 0.08, 2 buah bong kaca alat hisap sabu, 4 buah sumbu kompor korek api untuk bakar sabu, 1 buah pirek berisikan sabu sabu bekas pakai.

Kedua pelaku HU Als Hairul bersama Pelaku ES Als Eko dilakukan Introgasi dan pengembangan, hasilnya membeli dari pelaku IH Als Imron (47) Alamat Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah dengan harga Rp 200.000.- “Pelaku IH Als Imron ditangkap dirumahnya dengan barang bukti Uang Rp 200.000,- Hasil Penjualan Sabu dan ketiga Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Seputih Raman guna dimintai keterangannya dan pertanggung jawabannya”, kata Chandra.

“Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku HU Als Hairul bersama Pelaku ES Als Eko serta IH Als Imron dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara”, tegas Iptu Chandra Dinata, SH. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here