Lampung Tengah(CJ) – karena muncurigakan, Dua Pemuda dilaporkan ke Polisi, dan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Lampung Tengah datang dan mengintrogasi menangkap Pelaku berinisial JP Als Johan (24), Alamat Dusun Wonorejo Kampung Trimulyo Kec. Tegineneng Kab Pesawaran bersama SKN als Kani, (24) Alamat Dusun Ogan 1 Rt 020 Rw 008 Kel Trimulyo Kec Tegineneng Kab. Pesawaran, Selasa (03/11/2020), Sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, karena curiga dengan gerak gerik dua pemuda di halaman Masjid Istiqlal Kelurahan Bandar jaya Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Masyarakat menghubungi Polisi.

Mendapatkan informasi tersebut Polisi datang, dan melakukan Introgasi dan penggeledahan dan didapat disekitar pelaku berdiri narkotika jenis Shabu sebanyak 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,37 gram “ kata Hendra.

Selanjutnya Pelaku JP Als Johan bersama SKN als Kani berikut barang Buktinya dibawa Ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut dan dibuatkan laporan Polisinya : LP / 1378 – A / XI / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 03 November 2020 “ Ujar Hendra.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku JP Als Johan bersama SKN als Kani dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara “ Tegas AKP Hendra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *