Beranda Lain-Lain Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah

Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah

| 534 views

 

Lampung Tengah(CJ) –  Setelah melakukan penyelidikan anggota Polsek Way Pengubuan bersama Kanit Reskrim menangkap pelaku curat berinisial IWS Als Amit (39), Alamat Dusun IV Tanjung Baru Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah,Rabu (04/11/2020).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur, membenarkan telah menangkap pelaku curat berinisial IWS Als Amit, saat keberadaan pelaku yang sedang bekerja di pabrik triplek Terbanggi Besar Lampung Tengah, berikut barang buktinya 1 (satu) unit HP andoid merk Oppo A37 warna gold berikut (satu) unit HP Samsung lipat warna merah dan putih.

Pelaku IWS Als Amit ditangkap berdasarkan Laporan korban Heni Susanti (30), Alamat Dusun V Rt 025 Rw 005 Kampung Candi Rejo Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, dengan nomor laporan : LP/128 -B/X/2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Way Ubu. Tanggal 23 Oktober 2020,” kata Ali Mansur.

Kejadian Pencurian tersebut terjadi hari Jumat (23/10/2020) Sekira Jam 02.30 WIB, Ketika Korban sedang tidur, Pelaku masuk dengan cara merogoh grendel kunci pintu depan melalui lubang ventilasi dan pintu terbuka dan masuk.

Pelaku mengambil hp milik korban yang terletak di atas kasur dan 2 unit hp Samsung yang di meja rak tv juga hilang berikut 20 bungkus rokok dagangan dan uang tunai sekitar 200 ribu rupiah yang di laci dan ketika korban bangun pagi , barang – barang sudah tidak ada (raib)”, Lanjut Ali Mansur.

Setelah melakukan penyelidikan Anggota Polsek Way Pengubuan berhasil menangkap Pelaku IWS Als Amit saat sedang bekerja di pabrik triplek Terbanggi Besar Lampung Tengah, berikut barang buktinya 1 (satu) unit HP andoid merk Oppo A37 warna gold berikut (satu) unit HP Samsung lipat warna merah dan putih,” Ujar Ali Mansur.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku IWS Als Amit di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas Iptu M. Ali Mansur. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here