Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah menangkap Pelaku yang memiliki Sabu berinisial AS Als Aris (19), Alamat Kampung Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Minggu (15/11/2020) Jam 16.00 WIB, dirumahnya
Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, Ketika sedang melaksanakan Patroli hunting mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang akan mengkonsumsi sabu – sabu.
Selanjutnya Informasi tersebut ditindak lanjuti dan langsung ke lokasi sasaran bersama Anggota Melakukan Penggerebekan dan Penggeledahan dalam sebuah rumah ada seorang laki-laki dan ketika digeledah ditemukan dalam saku kantong celana 3 (tiga) bungkus paket kecil yang berisi diduga shabu shabu , 1 (satu) bundel plastik klip kecil.
Kemudian Pelaku AS Als Aris berikut barang Buktinya dibawa ke Polsek Terusan Nunyai, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut dan dibuatkan laporan Polisinya : LP / 301-A/ XI /2020/Polda Lpg/Res Lam-Teng / Sek Tenun. Tgl 15 Nopember 2020 “ “ Kata Santoso.
Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku AS Als Aris dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara “ Tegas Iptu Santoso. S.Pd. (*)