Lampung Tengah(CJ) –  Personil Polsek Terbanggi Besar kembali Menangkap Pelaku Residivis Curas Berinisial PYS Als Peri (30), Alamat Kampung Terbanggi Kec.Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Sabtu (13/11/2020) sekira jam 23.30 Wib, di Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Anggota Polsek Terbanggi Besar di Pimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi setelah Menerima laporan Korban Dian W (25) Lampung Timur dengan Nomor laporan : LP/ 607 -B/ XI /2020/ Res LT /Sek TEBAS, Tanggal 13 November 2020.

Ketika Korban melintas Lokasi di jembatan Terminal Betan Sumbing Kec.Terbanggi Besar Lampung Tengah, dengan menggunakan Sepeda Motor di jegat dan diberhentikan oleh Pelaku kemudian korban di todong dengan senjata api jenis pistol dan sajam jenis laduk, lalu mengambil barang barang milik korban berupa 1 buah hp Oppo A37, 1 buah hp Redmi 3, uang 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan satu buah dompet yang berisikan STNK, KTP dan ATM.

Setelah Melakukan Penyelidikan didapat Informasi bahwa Pelaku PYS Als Peri yang merupakan residivis pelaku curas di jalan lintas Terbanggi, tidak membuang kesempatan lagi karena posisi di Jalan kampung Terbanggi dan Langsung ditangkap dan digeledah didapat Satu buah senjata tajam jenis Laduk.

Setelah dilakukan Introgasi pelaku PYS Als Peri bahwa lat tersebut yang digunakan untuk menodong korban serta sudah lima kali melakukan kejahatan di Jalan lintas kampung Terbanggi Lampung Tengah.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku PYS Als Peri dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara “ Tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, S.Kom.I, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *