
Lampung Tengah – (CJ) – Warga Masyarakat Kampung Depok Rejo Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah, Mencurigai dua Orang yang mengedarai satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna hitam lis biru tanpa No.Pol, Di Jalan Kampung Depok Rejo Kec Trimurjo Lampung Tengah, Rabu (09/12/2020) sekira Jam 02.00 WIB.
Karena Merasa Curiga Kedua Orang Tersebut di berhentikan oleh Kepala Kampung bersama perangkat Kampung, dan ketika hendak digeledah kedua takut dan Pelaku MY Als Yoga (25),Alamat Desa Sawo Jajar Kec Kota Bumi Utara Kab Lampung Utara membawa pelaku Sajam dipinggangnya. Ketika lengah Pelaku kabur dan dikejar oleh Masyarakat dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya Pelaku MY Als Yoga bersama kawannya berikut barang bukti berupa Satu bilah Sajam Pisau jenis Laduk dan sarungnya warna coklat serta sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam lis biru tanpa No.Pol diserahkan Ke Polsek Trimurjo Lampung Tengah, untuk penyidikan Lebih Lanjut “ kata Pancarudin.
Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku MY Als Yoga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 Membawa, Menguasai senjata Tajam tanpa surat izin yang syah dipidana penjara 10 tahun “ Tegas Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin, SH, MM. mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)