Lampung Tengah – (CJ) – Karena Tergiur dengan Burung Murai Batu Medan dan Jalak Bali milik korban Pelaku mengambil dari gantangan, Pelaku Berinisial SGT Alias Anto (30), Dusun III Kampung Tanjung Jaya Kec Bangun Rejo Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Hari Jum’at (08/01/2021) Sekira jam 23.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd.I Mewakili Kapolres Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, sebelumnya Korban Penah menawarkan kedua Burung miliknya yaitu Burung 1 ( satu ) ekor burung murai batu medan dan 1 ( satu ) ekor burung jalak bali jantan warna putih.
Lebih Lanjut Bahwa “ Korban Fahri Zaki (20), yang beralamat diKampung Sukanegara Kec Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah, secara kebetulan menaruh kedua burung Miliknya di gantangan belakang Showroom Mobil milik orang tuanya di Dusun Bangunsari Kampung Sidoluhur Kec Bangunrejo Lampung Tengah.
Diketahui kedua burung tersebut hilang dan diambil pelaku melalui CCTV yang terpasang pada hari Kamis (07/01/2021) sekira jam 18.30 Wib, Dan cara pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah lalu merusak memecahankan kaca di atas pagar kemudian pelaku mengambil ( satu ) ekor burung murai batu medan dan 1 ( satu ) ekor burung jalak bali jantan warna putih “ Kata Mualimin.
Kapolsek Memerintahkan Kanit bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan kemudian menangkap pelaku dirumahnya denganmenyita barang bukti berupa 1 ( satu ) ekor burung murai batu betina,.kaos warna merah dan celana pendek warna hitam,. 1 ( satu ) buah tas pingang warna hitam merk eiger,.1 ( satu ) buah kaos warna coklat milik korban,.1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku SGT Alias Anto dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara “Tegas Kapolsek Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd.I (*)