Lampung Tengah(CJ) – Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi dipeladangan Kampung Sakti Buana Kec. Seputih banyak Lampung Tengah, Sabtu (9/1/2021) jam 11.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., “Pelaku RK (28) warga kampunh Gunung Batin Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah diamankan di oleh anggota yang ditangkap oleh warga masyarakat karena mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirkan diladang miliknya Widodo.

Kronologis kejadian menurut penuturannya “Korban Widodo (48) warga Kampung Reno Basuki Kec Rumbia Lampung Tengah hendak pergi ke ladang dengan membawa sepeda motornya yakni sepeda motor honda beat nopol BE 4437 IY, setelah ia memarkirkannya tidak jauh dari ladang miliknya, korban meninggalkan sepeda motornya, datang dua orang pelaku dengan berboncengan dan pelaku RK yang dibonceng rekannya tersebut membawa kabur sepeda motor yang dipakirkan korban, dengan melihat sepeda motor korban hendak diambil pelaku, lalu korban berlari mengejar dan menghadang pelaku.

Selanjutnya RK mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok, lalu diacungkan kepada korban dengan mengatakan kepada korban “Kalau kamu maju saya bunuh kamu”, setelah itu RK meninggalkan sepeda motornya korban, lalu kabur bersama rekannya.

Lanjut Tarmuji, setelah itu korban langsung menelpon warga untuk dilakukan penghadangan, tak lama kemudian warga menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku ditinggalkan di ladang dalam keadaan rantainya putus, tak sampai disitu akhirnya warga dapat menemukan pelaku RK”, Terangnya Tarmuji.

Pelaku RK cepat diamankan oleh petugas yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak Aipda I Putu Sudiana, agar korban tidak menjadi bulan-bulanan warga, yang kesal dengan perbuatan pelaku.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman dua belas tahun penjara, Pungkas Kapolsek Tarmuji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *