Lampung Tengah(CJ) – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti semua akan tercium juga. Mungkin pepatah ini yang pantas diumpamakan kepada para pelaku pencurian yang terjadi didalam mes PT. BLP Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah pada Kamis, (4/6/2020) lalu.

Rupanya hasil dari penangkapan pelaku HMN als Man pada pekan lalu yang tertangkap lebih dulu pada tanggal 7/1/2021 masih ada rentetan kejadian lagi yang terjadi diwilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.

Baca berita sebelumnya ? https://www.polreslampungtengah.net/reskrim/kurang-lebih-dua-bulan-pelaku-curat-akhirnya-tertangkap-polsek-terusan-nunyai-lampung-tengah/
Dan baca juga ? https://www.polreslampungtengah.net/reskrim/terlibat-dua-tkp-pelaku-man-mengembang-ke-pelaku-lain-dan-berhasil-ditangkap-polsek-terusan-nunyai-lampung-tengah/

Kali ini yang diungkap oleh Polsek Terusan Nunyai adalah pelaku ESN dan KR yang merupakan komplotan rekannya HMN als Man melakukan aksinya kejahatan pencurian didalam mes PT. BLP Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah
Berkat dari kerja keras Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin Kapolsek Iptu Santoso, S. Pd membongkar semua hasil kejahatan HMN als Man.

Dan menurut Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. “Semuanya dapat kami bongkar berawal dari laporan kejadian di Polsek Abung Timur Lampung Utara, bahwa telah terjadi pencurian hewan ternak sapi dan pelaku ditangkap oleh warga masyarakat selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib, berikut dengan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pencuri hewan ternak sapi. Dan ternyata setelah diselidiki bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku tersebut adalah hasil penjualan dari kejahatan HMN als Man yang dijual ke wilayah Abung Timur Lampung Utara, Terangnya Santoso.

Selanjutnya, “Hasil dari koordinasi Polsek Abung Timur dan Polsek Terusan Nunyai, kemudian Polsek Terusan Nunyai melakukan Penggerebekan terhadap HMN als Man yang diketahui petugas, pelaku berada dirumahnya dalam penangkapan tersebut HMN bersama pelaku ADP (24) yang sudah terlebih dahulu mendekam dijeruji besi Polsek Terusan Nunyai bersama HMN als Man atas tindakan pencurian sepeda motor milik korbannya Martini (54).

Selanjut berkat keuletan Santoso beserta anggotanya di Polsek Terusan Nunyai membuahkan hasil kerja kerasnya, yang dapat membongkar pencurian di Mes PT. BLP Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah, pelaku tidak lain adalah rekannya HMN hasil dari penyelidikan anak buahnya Santoso.

Menurut dari ungkapan Santoso “Bahwa pelaku ESN dan KR dapat kami bekuk ya merupakan hasil pemeriksaan terhadap HMN, Mereka adalah termasuk komplotan HMN dengan berbeda TKP lagi, Kata Santoso.

Dijelaskan kronologis “Kejadiannya adalah pada hari kamis tanggal 4 Juni 2020 sekira jam 04.00 Wib, korban Suprayogi bangun dari tidur untuk berangkat kerja tiba tiba melihat sepeda motor jenis honda revo miliknya dan speda motornya temannya yang yakni honda beat korban MARKUN yang diparkir ditengah mes sudah tidak ada lagi yang sudah raib digondol maling, lalu keduanya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Terusan Nunyai”, jelasnya Santoso.

“Barulah kami dapat menangkap pelaku ESN dan KR hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan HMN als Man, berikut menyita barang bikti hasil dari kejahata para pelaku ESN dan KR komplotan HMN als Man. Guna mempertanggung jawabkan para pelaku dijerat dengan pasal pencurian yakni 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selam tujuh tahun penjara, Tegas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *