Lampung Tengah – (CJ) – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sebanyak 32 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) dapatkan Hak Asimilasi dan Intergrasi . Senin (25/1/2021).
Menariknya, dari jumlah 32 warga binaan yang mendapat asimilasi serta bebas bersyarat satu diantaranya adalah seorang wanita.
Dalam kesempatan itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro Sukir mengungkapkan, bahwa pelaksanaan asimilasi berdasarkan ketentuan Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor 32 tahun 2020.
“Program Asimilasi ini adalah merupakan implementasi dari intruksi Presiden Jokowidodo, bahwa semua pihak atau instutusi harus memiliki andil dalam upaya pencegahan covid-19. Jadi dilingkup Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, upaya yang dilakukan adalah mengurangi kepadatan didalam Lapas dengan cara asimilasi,” ujarnya.
Dalam pemberian Asimilasi, lanjut Sukir, tentunya memiliki syarat, diantaranya napi yang menjalani hukuman diluar tindak pidana Perampokan, Teroris, Narkoba, Tipikor,dan Pencabulan. Dirinya juga mengaskan, bahwa pemberian Asimilasi sama sekali tidak di pungut biaya (gratis).
“Pemberian Asimilasi tentunya memiliki syarat administratif, namun asimilasi tidak berlaku untuk narapidana yang tersandung kasus, seperti Narkoba, Pencabulan, Korupsi, Teroris dan juga Perampokan. Dan sekali lagi kami menegaskan, bahwa asimilasi ini sama sekali tidak ada embel-embel di pungut biaya, jadi semata adalah niat dari Pimpinan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mencegah potensi penularan covid-19 didalam rutan,” tegasnya.
Dirinya juga berpesan kepada keluarga napi agar dapat merespon dengan baik pada saat petugas Lapas maupun Bapas yang melakukan pembimbingan secara Daring. Sebab menurut dia itu adalah menjadi salah satu tugasnya selama menjalani asimilasi dirumah.
“Untuk bimbingan dan pengawasan kedepan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19 maka akan kita lakukan melalui daring. Untuk memastikan bahwa keberadaan mereka masih ada dan tidak melakukan lagi tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIB Gunung Sugih Denial Arif menjelaskan, bahwa jumlah narapidana sebelumnya mencapai
622 napi. “Setelah kita bebaskan 31 orang asimilasi dan 1 orang bebas bersayarat jadi didalam sekarang tinggal 590 orang napi,” terangnya.
Dirinya berharap kepada seluruh napi
yang mendapatkan asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan atau perbuatan yang dapat membawa kembali ke dalam Lapas. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka yang mendapatkan asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan atau pun hal-hal yang melanggar hukum, dan tentunya kita harapkan mereka semua dapat menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (Dbs).