Lampung Tengah(CJ) –  Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Dua Pelaku yang bermain Judi Berinisial MJT Als Totok (39), warga Dusun 3 Kampung Gaya baru 5 Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah bersama Naif (48) warga Kampung Gaya baru 3 Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah. Rabu (27/01/2021) Jam 15.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Akp Yopie Kurniawan, Se, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di gubuk ditengah peladangan jagung Kampung Gaya baru III Kec Seputih Surabaya kab Lampung Tengah sering dijadikan tempat main judi sehingga masyarakat memberikan Informasi kepada Polsek Seputih Surabaya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan, dan benar ada permainan judi jenis cemek, langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap dua orang pemain dan lainya lari menyelamatkan diri dari sergapan petugas” kata Yopie.

Berhasil diamankan dua Orang Pelaku berikut barang bukti berupa 2 (Dua) set Kartu Domino / Gaple dan uang sebesar Rp 3.30.000, (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), serta 1(satu) buah terpal warna biru sebagai alas duduk pemain “ lanjut Yopie.

Kemudian dua Pelaku memperagakan cara bermain judi jenis Cemek “ Pelaku melakukan perjudian dengan cara kartu domino / gaple dikocok dan dibagikan oleh salah satu pemain yang ditunjuk sebagai Bandar.

Lalu Pemasang yang akan ikut bermain maka harus menaruhkan uang taruhan dengan batasan uang taruhan sebesar Ro.20.000, dan bandar membagikan kartu domino / gaple kepemasang dengan kartu yang didapat pemasang sebanyak 2 kartu.

Setelah kemenangan judi cemek ditentukan bilamana kartu yang diterima pemasang jumlah angkanya lebih besar dari jumlah angka Bandar atau apabila pemasang menang maka bandar wajib membayar kemanangan kepemasang dengan jumlah nilai uang sebesar uang Pasangan, bila pemasang mendapat jumlah Nilai kartu 9 maka bandar membayar 2 x uang pasangan namun pemasang yang mendapat nilai 9 maka otomatis bergantian menjadi Bandar permaian judi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MJT Als Totok bersama Naif dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman Sepuluh tahun Penjara” Tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *