
Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Way Pengubuan Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Curas Berinisial MTR Als Muktar (24) warga Dusun I Rt 001 Rw 001 Kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Sabtu (30/01/2021) sekira jam 00.15 WIB, dijalan kampung Banjar Ratu.
Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, berdasarkan keterangan Korban Asminah (34) Karyawan Kontrak PT GGP warga Taman Harapan Rt 001 Rw 001 Kampung Sido Rahayu Kec Abung Semuli Kab. Lampung Utara.
Ketika Korban berangkat bekerja dari rumahnya Minggu (24/01/2021), sekira jam 05.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT tahun 2013, warna Hijau Putih, No Pol BE 4756 JL, sesampainya di Jalintas Sumatera Dusun IV Tanjung Baru Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah.
Sepeda Motor Korban di dipepet oleh tiga orang Pelaku dengan mengendarai satu sepeda motor lalu mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan salah satu pelaku mendorong sehingga sepeda motor korban oleh Lalu berhenti, dan korban berusaha untuk menghidupkan namun tidak hidup” kata korban.
Salah satu pelaku mendatangi korban, sambil mengeluarkan senjata tajam jenis Pisau dengan menodongkan kearah korban sambil berkata” Lepas Motor Kamu” karena takut akhirnya sepeda motor dilepaskan dan diambil pelaku dibawa kearah kampung Banjar Ratu.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek way Pengubuan dengan Nomor Laporan : LP / 10-B/ I / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek WAY UBU Tanggal 24 Januari 2021, setelah Menerima Laporan Kapolsek Iptu M Ali Mansur Memerintahkan Kanit Reskrim berserta Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Ketika Sabtu (30/01/2021) sekira jam 00.15 WIB, mendapatkan Infomasi bahwa pelaku MTR Als Muktar keluar dengan membawa sepeda motor milik korbandi jalan kampung banjar Ratu” Kanit Reskrim Aiptu Bisri M bersama Anggotanya Langsung bergerak menangkap pelaku berikut barang buktinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MTR Als Muktar dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Dua belas tahun Penjara dan untuk pelaku lainnya masih dalam Pengejaran Petugas ” Tegasnya. (*)