Lampung Tengah – (CJ) – Kanit PPA Polres Lampung Tengah Bersama Anggotanya Mengamankan seorang kakek yang melakukan Perbauatan cabul terhadap anak dibawah umur yang merpakan Tetangganya, Pelaku Pelaku SRN Als Sairan (78) warga Kampung Sumber Agung Mataram Rt 023 Rw 012 Kec Seputih Agung Kab. Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Minggu (31/01/2021) jam 23.00 WIB.
Setelah Menerima laporan tua Korban Bunga dengan Nomor laporan : LP/ 59-B / B /2021/ Polda Lampung / Res Lamteng / Tanggal 14 Januari 2021, Personil Unit PPA Polres Lampung Memeriksa Korban dan saksi – saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Bahwa berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa korban Bunga yang merupakan tetangga Pelaku datang kerumahnya yang saat itu Pelaku sedang menonton TV, lalu Bunga duduk di tempat tidur di depan TV.
Pelaku mencium pipi sebelah kanan dan kiri Korban sambil dipangku (dicabuli) dan Pelaku berkata “Awas Jangan bilang ke bapak dan ibu nanti saya pukul” setelah itu Tersangka memberikan Uang kepada Korban sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2020 dan diketahui oleh tetangga Bunga, sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua bunga, lanjut Edi.
Sehingga Pelaku SRN Als Sairan diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SRN Als Sairan dijerat pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih, pungkasnya. (*)