METRO – (CJ) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas I B yang dipimpin oleh Arista Budi Setiawan, S.H.,M.H memberikan putusan bebas terhadap Dahlia Yohanofi yang sebelumnya di tuntut oleh JPU 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban Eva Maria, S.Pd. Kamis (04/02/2021).
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa Dahlia Yohanofi memang terbukti meminjam uang sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) kepada saksi korban Eva Maria. Namun dalam pembuktian Dahlian Yohanofi sudah ada itikad baik untuk membayar hutang nya walaupun hanya sebesar Rp. 26.100.000 (Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah). Dengan demikian majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan Dahlia Yohanofi untuk membayar hutang kepada saksi korban merupakan perbuatan wanprestasi untuk memenuhi kewajibannya kepada saksi korban.
Ditemui seusai sidang Kuasa Hukum Dahlia yaitu Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan dari S.H dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo menyampaikan berterima kasih kepada majelis hakim.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Majelis Hakim, dan kami juga sangat mengapresiasi keputusan yang sudah diberikan kepada klien kami, serta mempertimbangkan fakta fakta di persidangan, sehingga klien kami dapat di vonis bebas dari segala tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak klien kami dalam kedudukan harkat dan martabatnya” ungkap Dede. (Dbs)