Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor Pelaku Berinisial WDT Als Lepong (31) Alamat Dusun III Rt 06 Rw 03 Kampung Sukajadi Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Senin (08/02/2021).
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Pelaku WDT Als Lepong ditangkap ditempat Ia bekerja di penggilingan Padi di Dusun I kampung Sidokerto Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah, dan Pelaku sudah ketiga kali ini saya grebek namun lolos terus baru sekarang, Saya dapatin pelakunya.
Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Mujiono (47) Alamat Dusun III Rt 16 Rw 06 Kampung Sidokerto Kec Bumi Ratu Nuban Kab Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 624-B/ XI /2020/Polda lpg/ res lt/ sek gunsu, Tanggal 12 November 2020.
Bahwa pada hari Sabtu (07/11/2020) sekira jam 09.00 WIB, datang Kerumah Korban dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha Vega RR No. Pol : BD 4591 MB warna putih hitam dengan Alasan Untuk menagih uang muatan tarikan gabah / padi yang telah dimuatnya, Sampai sekarang sepeda motor tersebut belum di kembalikan oleh Pelaku.
Setelah Melakukan Penyelidikan Pelaku WDT Als Lepong berhasil ditangkap berikut sepeda motornya yang digadaikan didaerah Poncowati, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku WDT Als Lepong kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun Penjara,” Tegasnya. (*)