Lampung Tengah – (CJ) – Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar Memburu dan menangkap Pelaku Pemerasan Berinisial MAS Als Medi (25) Alamat Gang Bintara Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Senin (15/02/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Febri P (33) Alamat LK I Kel.Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, saat korban mengendarai sepeda motor melintasi jalinsum Kampung Terbanggi besar dan berpapasan dengan Pelaku.
Setibanya mendekati jembatan tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan mengatakan jika korban hendak menabrak motor pelaku dan kemudian meminta ganti rugi, selanjutnya korban dibawa ke depan kantor kecamatan Terbanggi besar lalu para pelaku meminta barang-barang milik korban jika tidak akan mempermasalahkan masalah tersebut, ahirnya korban menyarahkan uang Rp.80.000 dan Hp Oppo A.A9 serta Hp. Oppo A83. Kamis (03/12/2020), sekira pukul 17.00 Wib.
Selanjutnya Korban Melaporkan kejadiannya Ke Polsek Terbanggi besar Dengan Nomor Laporan LP/641-B/ XII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS Tanggal 04 Desember 2020. Sehubungan dengan tertangkapnya pelaku pencurian burung dan mengebang Pelaku Lain dan Panit Reskrim Menangkap Pelaku Pemerasan. “ kata Sutana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MAS Als Medi dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun Penjara berikut barang buktinya 1(satu) buah kotak Hp Oppo A9, 1(satu) buah kotak Hp Oppo A83 ” Tegasnya. (*)