
Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd Bersama Anggotanya Melakukan Patroli dan Razia secara selektip membuahkan Hasil dengan Mengamankan dua Orang Pelaku Berinisial ESG Als Edi (44) Warga Dusun II Jati Mulyo Kec Jati Mulyo Kab Lampung Selatan bersama FMH Als Fahrul (19) Alamat Dusun II Jati Mulyo Kec Jati Mulyo Kab Lampung Selatan, Jum,at (20/02/2021) sekira jam 12.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.P.d, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., ketika hendak melaksanakan Sholat Jum,at bersama Anggota mencurigai kendaraan yang ada didepannya mencurigakan, selanjutnya Kapolsek bersama Anggotanya mendahului kendaraan pick up suzuki carry warna silver Di jalinsum Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Kapolsek bersama Anggotanya lansung memberhentikan Mobil tersebut dan ketika didekati dan akan kami geledah salah satu pelaku membuang sesuatu dari kantong depan baju salah satu Pelaku tersebut yang membuang bungkusan kami suruh mengambil bungkusan yang dibuang barusan.
Ternyata 1 (satu) bungkus klip kecil diduga narkotika jenis shabu, dan Kami Lanjutkan Pengeledahan di dalam Mobil dan pelakunya satunya lagi ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, dalam 1 (satu) buah tas selempang kain warna hitam “ kata Santoso.
Setelah dilakukan Introgasi Pelaku memiliki rumah di Gang I Kampung Gunung Batin ilir Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan dilakukan Pengeledahan didapat 3 (Tiga) Pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok, berikut 9 (sembilan) buah potongan laras besi serta 2 (dua) buah kayu popor.
Selanjutnya Dua Pelaku Kami dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Untuk Temuan Senjata Api laras panjang Jenis locok akan kami sidik dan pelaku kami Jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara “ Pungkasnya. (*)