Lampung Tengah(CJ) –  Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar Melakukan Penangkapan Terhadap Dua Orang Pelaku yang memiliki Sabu Berinisial EWD Als Nudin (30), warga Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar, bersama RHS Als Rai (27) Warga Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Sabtu (20/02/2021) sekira jam 17.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat Panit Reskri Bersama Anggotanya Melakukan penyedikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
Selanjutnya Panit Bersama Anggota Langsung Melakukan Penggrebekan di Rumah RHS Als Rai yang beralamat di Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah dan didapat Pelaku RHS Als Rai bersama EWD Als Nudin yang akan Pesta Sabu, Sabtu (20/02/2021).

Kedua Pelaku RHS Als Rai bersama EWD Als Nudin berikut barang Buktinya 1 (satu) bungkus klip kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berseta 1 (satu) buah korek api gas disita dan Kami bawa Ke Polsek Terbanggi Besar Guna Penyelidikan dan Pengembangan Lebih Lanjut “ kata Sutana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku RHS Als Rai bersama EWD Als Nudin Kami dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI no. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat samapi Dua Belas Tahun Penjara” Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *