Lampung Tengah – (CJ) – Menerima serahan Pelaku Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah pelaku Berinisial FA Als Fauzan, (47) Alamat Dasun H Ibrahim Kampung Lapang Barat Kec Ganda Pura Kab Bireun Prov Aceh (NAD), Senin (22/02/2021), sekira pukul 12.30 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku ( napi ) yang masih menjalani Hukuman ketika Sdr Danial Kepala Lapas Kelas II Gunung Sugih Kel. Gunung Sugih Kec.Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.
Bersama personil melakukan Kegiatan Kunjungan ke Kamar Warga Binaan dan petugas mencurigai salah seorang warga binaan yang gerak geriknya mencurigakan saat dilakukan kunjungan kemudian oleh Petugas Lapas dilakukan penggeledahan pada dirinya dan barang2 miliknya dan ditemukan didalam Bantal Guling milik pelaku Satu buah dompet kecil berisikan Satu kantong plastik kecil Diduga Narkotika jenis shabu dan satu kantong plastik berisikan 50 (lima puluh ) butir diduga Narkotika jenis Ekstacy dan 1 ( satu) unit HP merek Samsung.
Selanjutnya Petugas Menghubungi Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan Mengamankan Pelaku untuk dibawa Ke Polres Lampung Tengah Berikut barang Buktinya. “ ujar Hendra.
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku FA Als Fauzan Kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tananam dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (*)