Lampung Tengah(CJ) –  Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Bersama Anggotanya menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Baja Ringan berinisial S Als Marnok (46) warga Kamp. Purwosari Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, Rabu (14/4/2021).

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim beserta anggotanya akhirnya pelaku ditangkap dirumahnya Kamp. Purwosari Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah.
“ Ya, Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Edi Wahyudi (36) warga Kamp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah “ Kata Edi.

Kronolis kejadian pada hari Jum’at sekira tahun 2019 pelaku S Als Marnok (46) datang ke rumah Utar di Kamp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah untuk memesan baja ringan kemudian Sdra Utar menghubungi rekanya sdra Yudi dan terjadilah kesepakan antara Sdra Yudi (korban) dengan pelaku dimana pelaku meminta agar korban memasang atap baja ringan di Balai Kampung Purworejo Kec. Padang Ratu dengan lebar 554 m “ Jelas Edi.

Karena Pelaku tak kunjung membayar sementara atap baja ringan yang dipesan sudah terpasang di Balai Kampung Purworejo sejak dua tahun lalu , akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan jika di nilai dengan uang korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.88.640.000,- ( delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh ribu rupiah ) “ Tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku S Als Marnok (46) kami bawa ke Polsek Kalirejo berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “ Demikian Pungkasnya. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *