Lampung Tengah(CJ) –  Pelaku di tangkap Saat Ops Antik saat dilakukan Pemeriksaan Mengakui Terlibat curanmor Pelaku Berinisial JF Als Jufri (29), Gerning Kec Tegineneng Kab Pesawaran, dilakukan Pengembangan Hari Selasa (20/04/2021).

Setelah Melakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda M. Putra Ramdhoni. S.TrKmendapatkan Informasi bahwa Pelaku JF Als Jufri telah ditangkap oleh Anggota Polsek Bangunrejo dan dilakukan Pemeriksaan dan mengakuyi bahwa dirinya melakukan Curanmor Di Kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Jum, at (05/03/2021) Sekira Jam 03.43 WIB.

Dengan Korban Arifin (41) Alamat Kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung Tengah ketika Memarkirkan sepeda Motornya Jenis Kawasaki KLX warna hijau Nopol BE 2632 GO di teras samping di rumah dan ketika korban terbangun dari tidur Sepeda Motor Tersebut Sudah tidak ada ( Raib) dan Korban Melaporkan Kejadian tersebut.

Selanjutnya dari Hasil Penyelidikan Oleh Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, Pelaku JF Als Jufri bersama Pelaku Lain ( DPO) yang masih dalam pengejaran, dan dari pengakuan JF Als Jufri Sepeda Motor milik Korban di bawa oleh temannya dan dirinya belum mendapatkan bagian.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku JF Als Jufri kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, Tegas Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *