Lampung Tengah – (CJ) – Sudah menjadi Target (DPO) Polsek Gunung Sugih Pelaku pencurian Hewan Ternak Kerbau, Pelaku Berinisial JS Als Guteng warga Dusun 04 Tipo Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Selasa (20/04/2021, Sekira Jam. 05.00 WIB.
Dipimpin Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Pande Putu Yoga Mahendra,S.Tr.K bersama Anggota Polsek Gunung Sugih setelah melakukan Penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku JS Als Guteng yang sudah menjadi DPO kurang lebih 4 tahun menghilang.
Dalam Melakukan Pencurian pelaku JS Als Guteng bersama Oky Als Gundul yang sudah menjalani hukuman dan Korban Pencurian adalah Sdra Darto (48) alamat Dusun 03 Kamp. Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Ketika Korban mengecek hewan ternak miliknya yang diikat menggunakan tali tambang di Areal perkebunan sawit PTPN VII Bekri Avdeling II Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah sudah tidak ada lagi ( Raib ) kejadian Minggu (19/02/2017) sekira Jam 03.00 WIB.
Selanjutnya Korban dibantu dengan warga sekitar melakukan pencarian mengikuti jejak dari kaki kerbau tersebut sampai disebuah rumah milik Rusman di Desa Dusun 02 Desa Gerning, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran terlihat dibelakang rumahnya terdapat kandang hewan ternak, kemudian di lakukan pengintaian ternyata ketiga kerbau milik korban ada di dalam kandang tersebut.
Kemudian korban menghubungi pihak Kepolisian dan diamankan ketiga ekor hewan ternak kerbau Milik Korban tersebut di Polsek Gunung Sugih bersama Pelaku Oky Als Gundul yang sudah menjalani hukuman, kata Widodo.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku JS Als Guteng kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, Pungkasnya. (*)