Lampung Tengah(CJ) –  Karena sudah kenal dan percaya korban meminta tolong kepada pelaku, pelaku berinisial MN Als Nasrul (43) Kampung Bandar sari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Jum’at (23/04/2021) dirumahnya.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Korban Anam Mudakir (44) Marga alamat Rt 07 Rw 04 Kampung Marga Jaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah datang kerumah Pelaku meminta Tolong Karena sepengetahuan Korban Pelaku bekerja di salah satu Leasing, bulan Februari 2020 sekira pukul 14. 30 WIB.

Dimana Korban hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat pengeluaran tahun 2020 warna merah-hitam, dan korban memberikan uang tunai senilai Rp.15.000.000,- dari harga sepeda motor sebenarnya yaitu Rp.18.000.000,- kepada Pelaku yang mana menjadi perantara korban untuk membeli sepeda motor Karena pada saat itu sepengetahuan korban, Pelaku merupakan pegawai dari Salah satu leasing dan sisa kekurangannya pada saat pemberian surat BPKB yang mana korban meminta Waktu 4 bulan. sekira 3 bulan.

Kemudian korban mendapat telepon dari pihak FIF memberi informasi bahwasannya sepeda motor milik korban tersebut berstatus kredit dan telat angsuran selama 3 bulan berturut-turut. Sekira 5 hari kemudian datanglah seorang laki-laki mengaku dari pihak leasing FIF dan menanyakan kepada korban bagaimana masalah sepeda motor tersebut belum diangsur selama 3 bulan dan korban menjawab “Saya tidak tahu yang Saya tahu saya membeli kendaraan tersebut dengan cash kepada Nasrul”. Sekira dua hari kemudian kendaraan tersebut disita oleh pihak leasing FIF. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000,-
Atas Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian dan Melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Padang Ratu, dan Pelaku MN Als Nasrul dibawa ke Polsek Padang Ratu, kata Muslikh.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MN Als Nasrul kita dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara, Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *