Lampung Tengah(CJ) –  Personil Polsek Padang Ratu yang sudah mengincar Pelaku Berinisial RS Als Romli (31) Warga Kampung Negri kepayungan Kec Pubian Lampung Tengah, ditangkap di sebuah Rumah tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (30/04/2021). Sekira jam 11.30 WIB.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Panit Reskrim Iptu Admar, S.Pd, Anggota Polsek Padang Ratu setelah Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi Surat – surat, kemudian Anggota menyamar akan membeli sepeda Motor dan pelaku menjanjikan ketemuan disebuah rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah Pelaku.

Pelaku RS Als Romli datang kerumah yang dijanjikan, bukannya membawa sepeda motor yang dipesan oleh Pemesan, namun ketika yang datang petugas gugup ditangan pelaku yang memegang sabu ditangannya sebanyak 15 paket kecil dibuang berusaha kabur namun keburu petugas menangkapnya.

Selanjutnya RS Als Romli dibawa ke Polsek Padang ratu berikut barang Buktinya, Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RS Als Romli kita dijerat dengan pasal 112 ayat (!) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun Penjara, Tegas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *