Lampung Tengah – (CJ) – Karena Saling Kordinasi Pelaku yang ditangkap Polres Lampung Timur Polsek Raman Utara, terlibat juga di Polsek Banyak Pelaku Berinisial AS Als Andi (40) Alamat Dusun 6 Rt 003 Rw 006 Kampung Rekso Binangun Kec Rumbia Lampung Tengah, bersama KBW Als Kadek (24) Dusun I Rt 003 Rw 001 Kampung Reno Basuki Kec Rumbia Lampung Tengah, Rabu (19/05/2021) sekira jam 16.00 WIB.
Karena saling Koordinasi antara Polsek dan Polres, Kapolsek , Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Seputih Banyak berangkat langsung ke Polsek raman Utara, untuk memastikan kedua Pelaku Curat yang ditangkap Polsek raman Utara, Rabu (26/05/2021) Sekira jam 14.00 WIB.
Setelah Melakukan Introgasi dengan Dua Pelaku dan sesuai dengan barang bukti dan keterangan Saksi ada Persesuain, bahwa dua pelaku tersebut yang melakukan Curanmor di rumah Korban yang beralamat Dusun II Kampung Sri Bawono Kec Way Seputih Lampung Tengah, Rabu (19/05/2021) Sekira pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan dilanjutkan secara maraton dan kedua Pelaku mengakui bahwa telah melakukan Curanmor kendaraan milik Korban yang masih disimpan di Rumah pelaku KBW Als Kadek yaitu sepeda Motor merk Honda Type Beat Nopol. BE 2391 G warna Hitam Tahun 2020,berikut helm merk Honda warna hitam’ Kata Tarmuji.
Menurut Kapolsek Seputih banyak Iptu Tarmuji,SH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, Pelaku berjumlah 2 orang masuk ke dalam pekarangan rumah korban menggunakan sepeda motor merk Honda Verza warna hitam.
Kemudian pelaku yang bernama Kadek menunggu di depan rumah sambil duduk di atas motor, sedangkan pelaku yang bernama AS Als Andi masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang tidak terdapat daun pintu pelaku mengambil motor yang berada di dalam rumah korban tersebut dengan cara mengambil kunci motor yang ditaruh kunci tersebut di ruang tengah.
Lanjut pelaku mengambil Helm Merk Honda warna hitam dan menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa motor milik korban tersebut keluar dari rumah korban dengan kecepatan tinggi diikutu pelaku Kadek dari belakangnya dan menaruh motor dirumah pelaku Kadek.
Setelah melakukan curanmor di rumah Korbanpagi hari sore harinya pelaku di Tangkap Anggota Polres Lampung Timur karena terlibat Curat di lampung Timur tepatnya di Polsek Raman Utara, untuk sementara penahanan di Polsek Raman utara namun Untuk Sidik Curanmor Tkp Polsek Banyak Lanjut hingga Berkas Lengkap P 21 “ Lanjut Tarmuji.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua pelaku AS Als Andi Bersama KBW Als Kadek kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancaman dengan hukuman penjara selama 7 Tahun penjara. “ Demikian Pungkasnya. (*)