Lampung Tengah – (CJ) – Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan pelacakan Via Tracing IMEI HP korban, Polsek Punggur berhasil menangkap Pelaku Penadahan Berinisial MM Als Mahfud (45) Jalan Pajajaran Gg bunga 2 No.07 LkII Rt 002 Rw 000 Kel Jagabaya Kec Way Halim Kota Bandar Lampung, Pelaku di tangkap dirumah kontrakannya, Rabu (09/06/2021) sekira jam 23.40 Wib.
Setelah menerima laporan Polisi : LP / 239-B / V/ 2021/ Polsek Punggur/ Res Lamteng / Polda Lampung/,tanggal 09 Mei 2021 dengan Korban : Reni (21) Warga Kampung Totokaton Kec.Punggur Lampung Tengah yang bekerja di Toko Multi Murah / MM Kec Pungur di dusun Mulyokaton Kampung Totokaton Kec Punggur Lampung Tengah.
Menurut keterangan Korban ketika sedang bekerja bekerja di Toko multi murah (MM) Kec Punggur bersama rekannya dan menaruh ketiga handpone merk Realme tipe 7i handpone merk VIVO tipe S1, handphone merk OPPO tipe A7 ditasnya masing – masing yang diletakkan diatas meja, pada saat hendak istirahat siang, Sabtu (08/05/2021) sekira jam 12.00 Wib.
Korban dan saksi mengecek Tas masing – masing namun handpone yang disimpan di Tasnya masing – masing sudah tidak ada lagi (Raib) sehingga korban bersama saksi melaporkan kejadian yang dialami Ke Polsek Punggur.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd. I. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan melakukan Tracing IMEI HP korban, didapatkan keberadaan HP terpantau di daerah Bandar Lampung, setelah mendapatkan petunjuk tersebut, anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan, benar saja saat tiba di lokasi didapati seorang laki – laki berinisial MM Als Mahfud yang merupakan pelaku penadahan barang curian yang dilakukan oleh istri dan temannya.
Selanjutnya pelaku MM Als Mahfud kami bawa berikut 1 (satu) buah HP merk REALME tipe 7i, 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe S1, 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama M.Mahfud, ke Polsek Punggur Lampung Tengah.
Sedangkan Istrinya yang melakukan pencurian bersama kawannya ( mengutil ) masih dalam pencarian ( DPO), kata Mualimin.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatnya Pelaku MM Als Mahfud kami Jerat Dengan Pasl 363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan4 sampai 7 tahun Penjara, tegasnya. (*)