Lampung Tengah – (CJ) – Setelah korban ditipu dan sepeda Notor serta Accu mobilnya digelapkan oleh Pelaku korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban dan Langsung melakukan Penyelidikan dan Berhasil menangkap Pelaku berinisial DS Als Doni (49) Warga Jalan Ratulangi Kec Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, Rabu (23/06/2021) sekira jam 22.30 Wib.
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. bermula ketika korban hendak menjual Mobilnya dan Pelaku datang ke rumah Korban di Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Senin (21/06/2021) jam 15.15 WIB.
Kemudian Pelaku mengecek mobil yang akan dibelinya dikarenakan accu mobil bermasalah, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan membawa accu mobil sebanyak 2 buah dengan alasan ingin mengecas accunya dan ditunggu sepeda motor maupun 2 buah accu mobil juga tidak kembalikan Sehingga Korban melapor “ Kata Alan.
Setelah Melakukan Penyeledikan Kanit Reskrim bersama Anggotanya melakukan Penangkapan terhadap Pelaku DS Als Doni juga berhasil disita sepeda motor honda spacy warna putih hitam no pol BE 4824 IA Milik korban sedangkan 2 (dua) buah accu mobil truck warna putih biru merk GS 70 ampere “ masih dalam Pencarian ( DPB )” Lanjut Alan.
Pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk Penyidikan Lebih lanjut, guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku DS Als Doni Dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (*)