Beranda Lain-Lain Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pelaku Ditangkap Oleh Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai...

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pelaku Ditangkap Oleh Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

| 227 views

 

 

Lampung Tengah(CJ) –  Dengan dalih tipu daya Seorang Dukun mengelabuhi korbannya bisa Melipat gandakan uang, Pelaku Berinisial GRN Als Gurit (38) Alamat Sp 5A Kampung Wirabangun Kec Simpang Pematang Kab Mesuji, ditangkap ditempat saudaranya di Dusun VIII Kaplingan Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lapung Tengah, Senin (05/07/2021) sekira jam 02.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. ” Pelaku GRN Als Gurit yang datang ditempat saudaranya rupanya sudah banyak menipu korban di seputaran Dusun VIII Gn jaya Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lapung Tengah.

Dan Korban Slamet, Teguh, Sobirin, Suyatman, Firman Als Sangun, Ajri Als Abun, Sunaryanto, Sutiman dan Samsudin kesemua seputaran Dusun VIII Gn jaya Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lapung Tengah, Jadi ketika Pelaku Datang Sudah ditunggu oleh para Korban.

Dengan Negosiasi dengan Warga dan diberikan pengertian Akhirnya Warga menyerahkan Pelaku GRN Als Gurit dan barang bukti berupa 2 (dua) buah minyak fanbo, 1(satu) lembar kain putih panjang 4 meter, 1 (satu) gulung benang tiga warna, 1 (satu) bungkus dupa merk tridatu, 3 (tiga) lembar kain warna hitam panjang 1 meter, 1 (satu) buah nampan stanlis, 1 (satu) siung bawang putih, 1 (satu) gulung benang putih, 1 (satu) bungkus garam kasar, 4 (empat) bungkus dupa merk life, 5 (lima) buah lilin serta 1 (satu) buah box besar kemudian diserahkan dan korban menempuh jalur Hukum“ tegas Santoso.

Selanjutnya Korban membuat Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 198-B / VII / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Tenun, Tanggal 05 Juli 2021, dari kesemua Korban menderita kerugian Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), dan untuk Proses Penyidikan selanjutnya.

Lebih Lanjut Santoso “ menerangkan Cara Pelaku yaitu menemui korban di rumahnya dan pelaku menawarkan untuk menarik uang gaib di rumah korban sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar) dengan cara ritual lalu pelaku meminta mahar uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah),namun uang tersebut belum bisa di ambil sehingga pelaku meminta uang mahar lagi kepada korban sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi uang gaib belum bisa di ambil lalu pelaku meminta uang mahar kembali sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ternyata sudah 2 (dua) minggu kemudian korban baru mengetahui bahwa bukan hanya korban yg di ajak ritual menarik uang gaib ada beberapa tetangga korban yang pernah di ajak yang pernah di ajak ritual narik uang oleh pelaku.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku GRN Als Gurit dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here