Lampung Tengah – (CJ) – Setelah Melakukan Penyelidikan Team Unit Reskrim Polsek Seputih Raman Polres Lampug Tengah Berhasil menangkap Pelaku Berinisial NS Als Nano (33) warga Dusun I Rt 004 Rw 001 Kampung Srikaton Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah dirumahnya. Senin (05/07/2021) sekira jam 01.00 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Setelah korban melaporkan kejadian yang dialami dirumahnya Dusun I Kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman Lampung Tengah, dengan cara pelaku mengambil 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S.
Dengan ciri khusus tutup minyak terdapat kawat , selang minyak terbuat dari selang semprot warna kuning, jepitan engkol patah, baut-baut Tengki di ring dengan karet ban, jaring kipas radiator patah/rusak yang diletakkan didepan rumah Korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), Sabtu (26/06/2021) Sekira pukul 02.00 WIB.
Dengan berdasarkan Laporan Korban dengan Nomor LP : LP/ 108-B /VI/2021/RES LT/SEK SERAM, Tanggal 26 Juni 2021, Kanit Reskrim bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan mengetahui ada yang baru saja membeli 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S, dengan ciri – ciri seperti milik Korban.
Kemudian Team Tekab 308 Polsek Seputih Raman bersama Korban Langsung ke Rumah yang diduga Pelaku setelah korban melihat 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S dengan ciri – ciri sama dengan Miliknya. Kemudian Pelaku NS Als Nano berikut 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S di Bawa ke Polsek Seputih Raman :” lanjut Candra.
Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku NS Als Nano Kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (*)