Lampung Tengah – (CJ) – Setelah melakukan Penyelidikan Team Tekab 308 dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, langsung melakukan Penangkapan pelaku Percobaan Curas Berinisial BSR Als Yi Buyut (35) Warga Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, dirumahnya Rabu (07/07/2021) sekira jam 18.30 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, korban yang beralamat Kampung Rama Fajar Kec Raman Utara Kab Lampung Timur, bersama temannya yg bernama Aceng mengendarai 1 Unit mobil Pick Up merk Suzuki melintasi jalan coran coran Buyut Ilir.
Korban bersama temannya di ikuti 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau kemudian saat di jalan rusak 2 orang pelaku tersebut memberhentikan mobil yang di kendarai oleh korban dan menodongkan senjata api ke arah ke kaca Deket supir.
Karena korban takut korban bersama saksi melarikan diri menggunakan 1 unit mobil yang di gunakan oleh korban sehingga pelaku tidak bisa Mengejar korban, kejadian di jalan coran arah kota gajah Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Sabtu (30/01/2021) sekiar jam 18.30 WIB “ kata Edi.
Setelah Melakukan Penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan percobaan Curas BSR Als Yi dan berada dirumah langsung Team Tekab 308 dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, bergerak melakukan pengrebekan dirumah Pelaku berhasil mengamankan Pelaku BSR Als Yi “ Lanjut Edi.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku BSR Als Yi Kami jerat dengan pasal 365 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok ” demikian Pungkasnya. (*)