Catatanjurnalis.com (CJ) – Kasatreskrim Polres Metro digantikan oleh AKP Firmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Rotasi dalam tubuh Polri ini sesuai dengan surat telegram Kapolda Lampung nomor: ST/ 706/ IX/ KEP./ 2021 yang dikeluarkan tertanggal 22 September 2021, Kasat Reskrim Polres Metro sebelumnya AKP Andri Gustami dimutasi ke Mapolda Lampung dengan jabatan baru sebagai Panit 1 unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.
AKP Andri Gustami mengatakan, di masa kepemimpinannya sejumlah kasus di antaranya curat, curas dan curanmor (C3) di Kota Metro berhasil diungkap.
“Alhamdulillah selama di Metro ini saya berupaya maksimal untuk melakukan penindakan-penindakan terhadap pelaku C3. Selama ini sudah beberapa kasus yang sudah kami ungkap. Dari awal saya masuk ke Polres Metro ini, yang awalnya cukup banyak kasus C3nya sampai sekarang ini sudah berkurang,” kata dia, Rabu, 06 Oktober 2021.
Dia menambahkan, angka kasus C3 berkurang drastis selama dia menjabat. Dari sebelumnya dalam sehari hingga 4 kasus C3, kini dalam sebulan berkurang dan dapat dihitung dengan jari.
“Kalau biasanya ada 3 sampai 4 kejadian C3 per harinya, sekarang ini mungkin dalam sebulan hanya tinggal beberapa saja kejadian C3. Tentunya ini merupakan kerja keras seluruh tim, khususnya Tekab 308. Sehingga jaringan-jaringan dari luar daerah seperti Lampung Timur dan Lampung Tengah sudah banyak kita lakukan penindakan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, usai dilakukannya Sertijab terdapat sejumlah PR yang harus juga dituntaskan oleh Kasat Reskrim yang baru, selain perkara C3.
“PR untuk Kasat Reskrim yang baru tetap pada pemberantasan C3. Karena Lampung ini terkenal dengan Curas, Curat dan Curanmor, apalagi atensi dari Kapolda dan Dirkrimum bahwa kita harus menghilangkan C3 dari daerah Lampung khususnya di kota Metro ini,” jelasnya.
Tak hanya C3, perwira yang telah menjabat di Metro selama 1 tahun 3 bulan tersebut juga menitipkan perkara tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu untuk dituntaskan.
“Soal SK bodong tentunya pasti menjadi PR juga, karena yang pastinya satu tersangka sudah kita tetapkan, jadi PR nya satu tersangka lagi yang mana telah kita terapkan dengan undang-undang Tipikor. Karena ini menjadi sorotan masyarakat, banyak korban dalam kasus ini,” Ujarnya.
Lebih kurang korbannya ada 29 orang, yang mana para pelaku ini menikmati hasil lebih dari setengah Miliar dan telah dibagi-bagi. (Rls)