Lampung Tengah – (CJ) – Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama anggotanya kembali menangkap Pelaku Pencurian di Conter Berinisial HRY Als Buntung, (26) warga Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah bersama MZS Warga Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditangkap Kamis (12/11/2021)sekira jam 03.00 WIB, dirumahnya Masing – Masing.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah Menerima laporan dari Korban Triwias SR, (32) Warga Rt 002 Rw 001 Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, bahwa Di Counter miliknya di Kampung Pajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Telah disatroni Pelaku, Jum,at (05/11/2021) sekira Jam 12.00 WIB.
Ketika korban sedang masuk kedalam rumah sedangkan yang di conter anaknya akan tetapi tidak lama kemudian ikut masuk kedalam rumah juga ,kemudian Korban kembali lagi ke counter lalu sekira jam 13.00 WIB , korban baru mengetahui bahwa barang-barang dan uang telah hilang setelah ada orang yang hendak menarik uang melalui BRILINK.
Selanjutnya Korban mencari barang-barang dan uang tersebut tidak di temukan, dan korban Curiga di perkirakan pelaku masuk melalui pintu belakang masuk kedalam Conter dan mengambil barang-barang tersebut adapun barang yang hilang berupa 1 buah dompet batik berisi uang tunai sekira Rp.25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah) , 1 buah dompet coklat berisi , SIM C An. Korban, KTP An.Korban, BPJS An.Korban, berikut 4 korban Lainnya dan 1 buah HP merk OPPO A15 warna hitam Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah),” Tambahnya.
Setelah Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan Kanit dan Personil melakukan Penangkapan dan Penggeledahan dirumah Pelaku HRY Als Buntung dan dirumah Pelaku MZS dan berhasil disita 1 potong switer warna biru, 1 potong kaos pendek warna abu-abu, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 Buah tas warna hijau dan barang tersebut yang digunakan Pelaku untuk melakukan Aksi Kejahatannya yang diketahui oleh Saksi.
Dan dilakukan introgasi terhadap kedua Pelaku HRY Als Buntung dan Pelaku MZS yang masih bersaudara Paman dan Ponakannya mengakui telah melakukan Pencurian di Counter” Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku HRY Als Buntung dan Pelaku MZS Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara“ Tegas Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (*)