Lampung Tengah(CJ) – Gegara mencuri Handphone dirumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan digunakan untuk jual beli online di media sosial menggunakan data pribadi milik korban, seorang pria warga Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah inisial RA (20) digelandang ke Mapolres Lampung Tengah oleh Petugas. Rabu (11/5/22)sekira pukul 14.30 Wib.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH menjelaskan pihaknya telah mengamankan RA berdasarkan laporan korban Khairunisa warga Kp.Tanggul Angin Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah,’’kata Qorinas

Awalnya korban mengalami kehilangan Handpone tipe Xiaomi Redmi Note 3 yang ditinggal dirumahnya, diduga rumahnya dalam keadaan kosong disatroni oleh pelaku dan sudah melaporkan ke Polsek Punggur pada tanggal 20 Januari 2022.

Kemudian pada tanggal pada tanggal 20 April 2022, korban mengecek Facebook, Ia melihat sebuah akun Facebook menggunakan Foto dan Nama miliknya yang digunakan untuk jual beli online oleh pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan korban dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi COD penjualan jam tangan, Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dengan teknik Undercover berhasil mengajak pelaku untuk bertemu dan menentukan tempat bertransaksi jam tangan (COD).

Pada saat bertemu dilokasi COD , ternyata pelaku menyuruh rekanya yang bernama Tabrani dan Abihan, mereka mengaku bahwa jam tangan tersebut bukan milik mereka namun milik pelaku.

‘’Setelah dilakukan introgasi kepada Tabrani dan Abihan, mereka menunjukan dimana tempat keberadaan pelaku yaitu di kos-kosan yang berada di Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Kab. Lampung Tengah,’’ungkapnya

Petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut bahwa benar pelaku sedang ada dikamar dan memegang Handpone yang digunakan untuk mengakses Facebook dengan menggunakan nama dan foto korban seolah-olah data yang otentik.

Pelaku RA berikut barang bukti satu Unit Handphone berwarna biru tipe Redmi 9, Satu lembar STNK sepeda motor HONDA atas nama Fahrur Rosi FL, NOPOL BE 3348 FL, Satu dompet warna coklat yang berisikan KTP atas nama pelaku, ATM BRI, ATM BCA, ATM Mandiri, Kartu Vaksin, ATM BCA XPRESI, Satu buah baterai Handphone tipe OPPO dan Satu buah jam tangan warna silver merk Alexandre Christy dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan pelaku, Ia telah melakukan pencurian berupa 1 Unit Hanphone dirumah kosong wilayah Kec.Punggur dan di dalam Hp tersebut terdapat foto-foto serta data Pribadi milik korban Khairunisa yang dikuasai oleh pelaku.

‘’Sehingga pelaku membuat akun Facebook menggunakan foto dan nama milik korban untuk jual beli online seolah-olah data yang otentik,’’jelas Qorinas

Untuk Hp milik korban sendiri sudah dijual oleh pelaku dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebagaimana dimaksud “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan, Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana diatur dalam pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”

Pelaku RA dijerat dalam pasal berikut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’’tutup Kasat Reskrim (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *