LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Seorang warga Kampung Toto Kanton Kecamatan Punggur diamakan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, karena dilaporkan rekanya asal Kampung Kota Gajah, lantaran pinjam mobil setahun tak dikembalikan Selasa (27/12/2022)
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Rabu (28/12/2022).
Menurut AKP Edy Qorinas, pihanya mengamankan seorang warga MA warga Kampung Titin Katon Kecamatan Punggur Lampung Tengah.
Atas nama MA, atas laporan korban Ardi Putra Setiawan (26) Warga yang berdomisili di sekitar Pasar Kota Gajah, Lampung Tengah.
Ikhwan peristiwa penggelapan mobil Toyota Rush BE 2834 YG warna putih milik korban Ardi bemula saat pelaku MA, bertandang ke
Salah satu Rumah Makan di Kota Gajah Timur pada Senin (10/12/2021).
“Pelaku menghubungi korban, untuk meminjam satu unit mobil, karena sudah lama berteman, korbanpub meminjamkan mobilnya,” jelas AKP Edi Qorinas.
Selanjutnya keesokan harinya, pelapor datang lagi bersama satu orang rekannya hendak mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalkan saat meminjam mobil.
Sedangkan mobil korbah masih dipinjam dengan alasan untuk mengantarkan orang tuanya berobat.
Karena kesal mobilnya yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan korban akhirnya mencari MA kerumahnya. Namun saat itu pelaku sedang tidak dirumah.
“Pada (28 /2/ 2022) pelapor mencari pelaku ke rumahnya, karena mobilnya tidak juga dikembalikan. Namun korban tidak bertemu dengan pelaku,” terangnya.
Sekira bulan April 2022, sambung AKP Edi Qorinas, korban mendapatkan informasi deri orang lainya bahwa Toyota Rush miliknya telah berpindah tangan ke orang lain di daerah Kotabumi.
“Sjak saat itu terlapor tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui,” katanya.
Kesal dengan ulah pelaku, yang telah menghianatinya, korban langsung melaporkan rekanya yang tak tau terimkasih (ditolong malah mentung). Ke polisi pada April 2022.
Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir Rp.141.000.000.
Berbekal laporan dari korban, polisi mencari keberadaan pelaku MA. Terakhir Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pelaku MA.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu petugas langsung memburu pelaku yang berada di kawasan Kota Metro.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah dia makan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim Polres Lamteng.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Gunawan)