LAMPUNG TENGAH(CJ) –  Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih matatam Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dan menggelandang 2 orang pelaku penadah motor hasil kejahatan Sabtu (28/1/2023), Pukul 04.00 WIB.

Upaya polisi untuk mengungkap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi dirumah Korban Gunawan (34) warga Kampung Kurnia Mataram Kecamatan Seputihmataram Lamteng menggunakan berbagai cara salah satunya patroli di dunia maya,, Sabtu (14/1/2023) sekira Pukul 18.30 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputihmataram IPTU Yudi Kurniawan SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi.

Menurut IPTU Yudi Kurniawan peristiwa hilangnya motor Yamaha FINO, Warna Biru, No pol B 3160 SEU. Dari teras depan, bermula saat Gunawan masuk kedalam rumah dengan menutup pintu. Setelah melaksanakan ibadah sholat Magrib korban membuka kembali pintu rumahnya.

Namum betapa kagetnya korban saat melihat motor Yamaha Fito yang semula terparkir di teras rumah hilang dari pandanganya.

“Korban sempat mencari kesana kemari dan bertanya ke sejumlah tetangga namun tetap saja motornya tidak ditemukan, ” ujar kapolsek.

Tersadar bahwa motornya digondol maling, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sepuithmataram.

Berbekal laporan dari korban petugas terus melakukan pencarian, bahkan berselancar didunia maya.

“Upaya patroli di dunia media sosial (FB) anggota menemukan penawaran penjualan.motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban, melalui COD. Kesempatan tersebut dimanfaatkan petugas untuk melakukan penawaran, ” katanya.

Setelah sepakat untuk menunjukan motor disuatu tempat, petugas yang menyamar menjadi pembeli, akhirnya bertemu dengan penjual. Kepada penjual motor petugas
mempertanyakan dokumen bukti, kepemilikan kendaraan yang hendak dijual tersebut.

“Saat ditanyakan mana surat-suratnya pelaku mengaku bahwa motor tersebut didapat dari seseorang, tanpa surat-surat,” katanya.

Saat itu juga pelaku diamankan lalu mengembang ke penjual lainya, yang berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Seputihmatatam untuk menjalani pemeriksaan.

Karena tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah keduanya langsung ditahan, yakni JP (32) warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah.Dan WH (17).

Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna pengembangan lebih lanjut. Para penadah motor hasil curian tersebut dijerat dengan, Pertolongan Jahat / Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

“Untuk pelaku pencurian saat ini sedang dalam pencarian petugas, ” pungkasnya. (Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *