
LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Seorang Residvis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali berurusan dengan polisi pasalnya diduga telah mencuri HP milik pedagang Makanan Kamis (26/1/2023).
Menurut Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya berhasil mengamankan RD (32) warga Kelurahan Komering Agung. Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah. (Resedivis 365 pada tahun 2015).
Kapolsek mengatakan ditangkapnya RD, lantaran di laporkan oleh seorang pedagang makanan yakni Sri Lastini (46), warga Kampung Komering Putih, Gunungsugih, Lampung Tengah.
Pasalnya RD diduga telah mencuri satu Unit hand phone merk realmi berwarna biru dongker, yang sedang di cas diwarung Korban Kamis (26/1/2023) sekira Pukul 12.00 WIB.
“Pelaku datang kerumah korban, untuk memesan makan. Pada saat itu korban hendal melaksanakan sholat Duhur. Karena antara perlaku dan korban saling mengenal, korban masuk rumah melaksanakan sholat duhur, ” jelas AKP Wawan Budiharto.
Dijelaskan oleh Kapolsek, setelah korban selesai melaksanakan sholat duhur, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi. Namun korban kaget karena HP miliknya yang semula di CAS, juga turut sirna dari pandanganya.
“Karena korban kenal dengan pelaku kemudian korban mencari pelaku ke rumahnya,namun tidak bertemu dengan RD,” ujarnya.
Kesal terhadapa ulah pelaku yang diduga telah menggondol HP miliknya , korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsugih.
“Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 unit HP merk realmi warna biru, akibatanya korban mengalami kerugian Rp 1.500.000,” katanya.
Berbekal laporan dari korban polisi
Dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Wawan Budiharto dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih BRIPKA Sefri Arisandi S.H. mengejar pelaku.
Hanya berselang 5 jam pelaku RD berhasil diamakan polisi disuatu tempat sekira Pukul 17.00 WIB dihari yang sama Kamis (26/1/2023).
Saat ini pelaku RD dan barang-bukti HP Realmi milik Korban diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengembangan lebih lanjut. RD dibidik dengan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana.(***)