LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Pangkalan Tabung Gas di Dusun IV Kampung Sukosari, Jumat (17/2/2023).
Terungkapnya pencurian 60 tabung gas 3 Kilogram, tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang tak dikenal menawarkan tabung gas dengan harga murah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi SH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, Senin (20/2/2023).
Kapolsek menjelaskan bermula dari hilangnya 60 tabung gas 3 kilogram milik korban
Susilowati, (47 ) seorang Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalirejo, Asal, Dusun IV Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tenga, pada Jumat (17/2/2023) Sekira Pukul 2.30 WIB.
“Korban sempay mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang panggkalan miliknya. Selain itu anjing milik korban juga menggonggong kemudian korban mengambil hp dan melihat jam 02 .30 wib, ” jelasnya.
Namun kata IPTU Junaidi, karena tidak lagi terdengar suara gaduh, suasana kembali sepi korban memutuskan untuk tidur. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang belanja sayur di samping rumah melihat pintu gudang pangkalan sudah terbuka. Korban langsung mengecek kedalam gudang tenryata 60 tabung gas lpg 3 kilogramwarna hijau yang masih terisi telah hilang.
“Korban melihat pintu gudang rusak dicongkel dan besi teralis juga ikut dirusak, ” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10.800.000 lebih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalirejo.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mencari keberadaan para pelaku.
Setelah petang polisi mendapatkan infromasi dari masyarkat ada 3 orang pemuda hendak, hendak menjual tabung gas 3 kilogram dengan harga murah.
Saat itu polisi langsung mencari keberadaan para pelaku, dan berhasil mengamakan 2 dari 3 pencuria tersebut yakni. AS (33) lelaki asal Dusun II Kampung Sidodadi Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah.
HN (47) lelaki paruh baya dari Dusun VI Gedong Tataan Kecamatan Gedong Yataan Kabupaten Pesawaran .
Sementara MH sedang dalam pencarian polisi (DPO).
“Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Gunawan).