Lampung Timur – (CJ) Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk Menyelidiki dan Memeriksa Realisasi dan Penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sebesar Rp. 8 Milyard yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Berupa Hibah Keagamaan,Pesantren,Organisasi Keagamaan,Program Umroh dan Pendampingan Haji pada Bidang Kesejahterahan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lampung Timur Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 77.
Demikian diungkapkan Ketua ALTB Lampung Timur Maradoni.S.AP kepada A
Awak Media senin 12/06/23.
Menurutnya Perlu di Crossceck Kembali karena tidak Menutup Kemungkinan ada kejanggalan Tentang Syarat,Prosedur dan Mekanisme dan Kriteria Penentuan Penerima Dana Hibah tersebut apakah sudah sesuai Mengingat Tahun 2022 kemarin sudah Masuk dalam Geliat Arah Tahun Politik jadi Penggunaan dana yang Bersumber dari Uang Rakyat dan Pajak Masyarakat harus Proporsional jangan sampai disalahgunakan untuk Kepentingan Politik sudah banyak contoh ada Ketidak Transparanan dan Ketiadak Beresen dalam pengelolaan Dana Bantuan semacam ini Sehingga dibelekang Hari Menimbulkan Persoalan.
Ditempat terpisah Ketika dimintai Pendapat Tentang Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Banso) Sebesar Rp .600 jt didinas sosial yang dikabarkan telah memasuki Fase Pemanggilan Para LKS dan Penerima Hibah dengan jumlah diatas 20 Orang lebih Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah Damiri,Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Mahfudin Effendi dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH dikantor NGO – JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim.
Sidik Ali Mengungkapkan Kami Mengapresiasi Kecepatan dan Kepekaan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam Merespon Tuntutan dan Harapan Publik,Juga bentuk Progres dan Komitmen yang jelas dari Korp Adiyaksa dalam Penangan sebuah Perkara apalagi Perkara Sensitif yang Mencederai Hak Masyarakat,Menyangkut Hak dan Hajat Hidup Orang Banyak dan Berdampak Sosial yang sangat Luas ditengah Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.Juga tidak terlepas dari Siapa Leader dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur Para Kasi dan tim penanganan perkara ini adalah orang-orang Jelindan terpilih dan Memiliki integritas yg tidak diragukan lagi.
“ Kami Mencurigai dalam Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial ini ada Pelaku Utama / Otak yang Membuat Skenario dan Mememberikan Perintah (Intelektual Dader) Sehingga dapat dikatakan Perbuatan dilakukan Secara Tersruktur,Sistimatis dan Masif (TSM) Sehingga Patut diduga Terjadi Penyimpangan Yang Mengarah Kepada indikasi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN),Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan,Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat,Unsur Memperkaya diri Sendiri Kelompok,dan Golongan,Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) Serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan”.ungkap Sidik Ali.
Kita kaji dan tela’ah tidak hanya secara Logika saja tetapi dalam Struktur Ketatanegaraan bahwasanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial di tingkat Kabupaten Masih Memiliki Beberapa Jenjang diatasnya,dan Seorang Kepala OPD Melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Mengikuti Seleksi yang Melibatkan Pusat,setelah Lolos melalui saringan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Baru dilantik dan ditetapkan Definitif Melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Tertinggi didaerah tersebut itu Logika dan Fakta Realnya.Nah di sini Menurut Hemat Kami dan sebagai Bentuk Saran dan Masukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Harus Jeli Melihat dari sisi ini selain Dengan Cara Mengkonfrontir Keterangan Para Terperiksa dan Menyita Alat Komunikasi Guna Melengkapi dari sisi dan segi Percakapan Whatshap dari Pra dan Pasca Munculnya Kasus ini selain Menggeledah tempat2 yang dicurigai terkait tentunya atas izin Pengadilan Negeri sebagai Bagian dari upaya Membuka Kotak Pandora siapa Intelektual Dader / Otak dan Pelaku Utama Kasus ini.
“ Untuk Ke -Tiga Kali Kami Mewarning Jangan sampai ada pihak-pihak yang berniat dan berusaha untuk meng-intervensi proses penengakan hukum Yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat ini pkarena Akan Berhadapan dengan banyak Pihak ” dan Kami tidak akan Segan-segan menurunkan dan Menggelar Aksi Masa dalam Jumlah Besar untuk Melakukan Orasi dan Penyampaian Pendapat dimuka Umum Kelapangan Untuk Mengawal.Penuntasan Kasus ini Imbuhnya.
Bupati Lampung Timur yang Memiliki Hak Prerogatif dan berkompeten Kami sarankan Untuk dapat Menonaktifkan Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat yang kiranya tekait dalam persoalan tersebut agar dapat fokus menjalani proses hukum.karena setiap warga negara sama dimata hukum (before the law).(Dbs)