Pelaku tersebut berinisial AJ (27) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

AJ melakukan pencurian setelah melihat jendela rumah korban terbuka, pada Selasa lalu (23/5/23) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku pun mencuri sebuah sepeda motor dan kabur selama 5 bulan. Namun, aksi yang terekam CCTV itu berhasil terungkap setelah Polisi menangkapnya, pada Jumat (13/10/23) sekira pukul 20.30 WIB.

Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku pergi ke rumah rekannya.

“Pelaku bermain kartu remi di rumah temannya dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata AKP Edy Qorinas saat di konfirmasi. Minggu (15/10/23).

Setelah selesai bermain kartu remi dirumah temannya tersebut kata AKP Qorinas, pelaku kemudia pulang.

Namun, sesampainya di Dusun V Marga Ria Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, perhatian pelaku terpusat ke rumah korban Nurdin (40).

“Pelaku berniat mencuri di rumah korban karena melihat jendela lantai 2 rumah korban terbuka, ” ujarnya.

Edy Qorinas mengatakan, pelaku mulai meringsek masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar samping rumah, lalu masuk melalui jendela lantai 2 yang terbuka.

Ketika sudah masuk kedalam ruangan tersebut, pelaku tidak menemukan barang berharga yang dapat diambil.

Namun, pelaku semakin nekat dengan turun ke lantai bawah, lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda PCX yang kuncinya ada di dalam toples.

“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban tersebut dengan membuka pintu samping dan langsung pergi,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, Polisi yang telah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Petunjuk mulai didapat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku yang sempat kabur selama 5 bulan tersebut, akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menemukan keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap di wilayah Terbanggi Besar, pada Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor korban, fotokopi bukti angsuran sepeda motor, dan rekaman CCTV berdurasi 1 menit 41 detik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363
KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Raston Nawawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *