LAMPUNG TENGAH– Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang Residivis, karena diduga satroni rumah warga Di Dusun V Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Rabu (31/1/2024).
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarnuji SH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK. MM, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), masuk kerumah korban dengan cara mendongkel jendela bagian ruang tamu, Kamis (28/12/2024) Sekira Pukul 06.00 WIB.
“Saat korban terbangun dari tidur, melihat jendela ruang tamu terbuka , ada bekas dicongkel,” jelasnya.
Kompol Tarmuji menjelaskan, setelah korban
Yusuf Kurniawan (25) warga Dusun V Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai, mengetahui rumahnya telah disatroni tamu tak diundang, pelajar tersebut mencari handphone yang diletakkanya, ditempat tidur.
“Ternyata HP nya sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya.
Tak terima rumahnya menjadi sasaran pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut kr Polsek Terusan Nunyai.
“Korban merugi sekitar Rp 18.00 000,” katanya.
Berbekal laporan dari korban, polisi mencari keberadaan pelaku, dan hasilnya seorang residivis NW (29) warga Gang Inul Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng, di tangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Saat ini pelaku yang telah 2 X residivis, tersebut dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam 7 tahun kurungan penjara. (Arjon).