Lampung Tengah(CJ) – Tewasnya seorang pekerja akibat terkena mesin gilingan , di duga kuat akibat kelalaian dari pengawasan unit keselamatan dan kesehatan kerja (K3) , dari perusahaan PT. Triplek Minggok Indonesia  Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang mengakibatkan tewasnya seorang pekerja di dalam Pabrik. 13/02/2025.

Raston Nawawi pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten  Lampung Tengah menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh .

“Pihak Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, Sebab kecelakaan kerja yang di alami oleh pekerja PT. Triplek Minggok Indonesia  ini bukan yang pertama kalinya, karna sebelumnya juga sudah pernah pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat tribel suatu mesin yang mengakibatkan suatu kecelakaan yang sama, ” Ucap Raston.

Lebih lanjut Raston mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah khususnya Dinas Tenaga Kerja harus benar-benar terjun untuk meninjau Perusahaan tersebut, bila perlu Pemerintah harus memberikan sansi tegas terhadap Perusahaan tersebut , biar bisa jadi pelajaran kedepannya,” tutup Raston. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *