Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
CATATANJURNALIS.COM – Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku dikonfirmasi tiga hal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK pada Senin memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Terkait dengan kasus Pak Rommy, dari penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Rommy. Apakah benar keberadaannya di Komisi XI itu yang pertama," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, lanjut Indra, penyidik menanyakan soal aturan-aturan internal di dewan.
"Yang kedua berkaitan pertanyaan terhadap menyangkut aturan-aturam internal di dewan. Soal yang ada di dalam tata tertib di dewan," ucap Indra.
Terakhir, ia mengatakan penyidik KPK menanyakan soal penghasilan resmi dari Rommy.
"Yang ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," kata Indra.
Selain itu, ia juga mengaku menyerahkan dokumen-dokumen kepada penyidik yang berkaitan dengan tiga hal tersebut.
"Ya dokumennya sebenarnya berkaitan dengan apa yang saya sampaikan tiga hal itu ya. Jadi, SK Presiden anggota dewan dari Pak Rommy kemudian SK penempatan di Komisi XI, SK di Bamus (Badan Musyawarah) sebagai anggota Bamus," ucap Indra.
Selanjutnya, kata dia, juga diserahkan daftar gaji dan tunjangan Rommy sebagai anggota dewan.
"Untuk dokumen-dokumennya berkisar tentang itu plus juga menyangkut buku kode etik dewan dan buku tata tertib dewan," ujar Indra.
Sementara itu terkait pemeriksaan Indra, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik mendalami keterangan dan pengetahuan saksi terkait kepegawaian tersangka Rommy sebagai anggota DPR RI.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.